Negara Ini Larang Zapata Terbang

url img

Franky Zapata, penemu hoverboard yang kemudian dimodifikasi menjadi Flyboard Air, diberitahu oleh para pejabat dari gendarmerie udara Prancis bahwa dia akan ditempatkan di bawah investigasi kriminal jika tetap terus terbang. Kabar ini diungkapkan Zapata dalam laman Facebook-nya.
“Begitulah bagaimana para penemu diperlakukan di negaranya sendiri. Saya membiarkan Anda membayangkan kejijikan saya setelah memproduksi lebih dari 10.000 Flyboards ‘buatan Prancis’,” ujar Zapata di Facebook. Zapata merasa “berkewajiban meninggalkan Prancis” agar dia bisa melanjutkan pekerjaannya.
Stasiun TV berita Prancis LCI melaporkan bahwa Zapata telah diperingatkan oleh otoritas Prancis perihalhovercraft-nya setelah melakukan uji terbang pekan silam di sepanjang pantai Prancis bagian selatan. Para pejabat Prancis telah menetapkan bahwa Flyboard menjadi sebuah pesawat tanpa izin yang diterbangkan di atas wilayah perkotaan, menggunakan mesin yang tidak mendapatkan ijin.
Jika Zapata terus terbang, ia bisa menghadapi denda atau bahkan dipenjara. Kantor jaksa di Aix-en-Provence menyatakan Selasa silam bahwa mereka telah membuka penyelidikan awal terhadap Zapata atas “kegagalan mematuhi aturan minimum untukoverflightdan pengoperasian pesawat udara tanpa kualifikasi yang diperlukan.”
Menanggapi larangan tersebut, lebih dari 15,000 orang telah menandatangai petisi Change.org untuk mendukung Zapata.Keputusan itu muncul setelah Zapata mengendarai Flyboardhovercraft — yang menurut situs the Verge dapat terbang di atas ketinggian 3.048 meter dan dapat mencapai kecepatan maksimum 93 mil (149,67 KM) per jam. Rekor yang dibuat April tahun lalu itu tercatat di Guinnes World Record.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: