Klakson telolet yang mendadak jadi sensasi dunia menimbulkan berbagai macam pendapat, bahkan sempat pula ada kabar akan dilarang.
Namun Kepala Badan Pengawas Jalan Tol Elly Adriani Sinaga mengatakan pengemudi hanya harus menyesuaikan volume klaksonnya.
“Di PP Nomor 55 Tahun 2013 diatur bahwa bunyi klakson paling maksimal itu 118 desibel,” ucap Elly kepada wartawan di Terminal Kalideres, Jumat, 23 Desember 2016.
Elly berujar, setelah diukur, volume klakson telolet adalah 200 desibel. Jumlah tersebut hampir dua kali batas maksimal yang diperbolehkan.
Meski demikian, Elly tidak menyebutnya akan dilarang. “Masyarakat kan dengar lagunya, itu yang dinikmati, tapi volumenya harus menyesuaikan PP,” ujar Elly.
Elly pun menjelaskan kekhawatiran Kementerian Perhubungan. Dia menuturkan desibel yang terlalu tinggi dikhawatirkan akan mengagetkan kerumunan orang. “Bisa saja kan di keramaian itu ada yang punya penyakit jantung,” ucapnya.
Selain itu, Elly memperingatkan, bunyi klakson yang terlalu bising jangan sampai membuat gaduh. “Bahkan bus yang di Sumatera itu sampai ditimpuki warga,” kata Elly.